Friday, November 17, 2006

Nasib korban perkosaan

Kemarin malam saya nonton berita di Metro TV, asli dengarnya kaget ketika ada berita bahwa Pemerintah Pakistan baru saja mengamandemen undang-undang antiperkosaan. Yang membuat kaget adalah di abad 21 yang katanya abad teknologi ini, masih saja perempuan tidak mendapat perlindungan yang layak sebagai manusia.
Nah ini di Pakistan, undang-undang yang dulu menyudutkan sekali korban perkosaan. Sebuah kasus perkosaan akan disidangkan di Pengadilan Agama dan korban harus membawa 4 saksi. Ini sama sekali tidak menguntungkan, pertama jika pengadilan agama jika terbukti hukumannya paling disuruh menikahi gadis yang diperkosa. Nah yang lucu juga masalah empat saksi, kalau seumpamanya diperkosa di depan saksi mah saksinya gila, gak nolongin perempuan yang jelas-jelas diperkosa. Bego apa bego sih tuh pemerintah Pakistan.
Untungnya undang-undang itu diamandemen, kasus perkosaan disidangkan di pengadilan pidana dan tidak harus membawa 4 saksi. Yah iyalah jaman udah maju kan bisa divisum dan sebagainya untuk membuktikan kasus perkosaan.
Kenapa sih negara Islam suka "terlambat" dalam menangai isu-isu sekitar perempuan? Sudah jaman segini masih aja menganggap perempuan gak berharga.

5 comments:

Anonymous said...

Mbak, buka yg ini ya :

http://www.eramuslim.com/ust/fqk/455d5743.htm

College student said...

Wah sampeyan kayaknya non muslim yg Ortodok, ....jadul BGT.

Hukum Islam sangat melindungi si Korban...maaf saudara musti banyak baca dulu sebelum menilai negara islam terbelakang..!!!

Unknown said...

Thx Pak Hilmy saya sudah baca artikelnya. Menambah wawasan.

Anonymous said...

Intinya, Mbak, yg diprotes di Pakistan adalah penghapusan hukum hududnya (jenis hukumannya), karena itu saya heran kenapa beritanya jadi seperti itu.

Dalam kasus perkosaan, tentunya (seharusnya) tidak diqiyaskan (dianalogikan) penuh kepada kasus perzinahan. Dan jika dikatakan hakim tidak mempunyai cukup bukti secara syar'iy untuk menjatuhkan hukum hududnya, hakim masih bisa menjatuhkan hukuman ta'zir (hukuman yg ditentukan sendiri oleh hakim yg bersangkutan).

Jadi hudud itu jelas tegas jenis dan bentuknya tercantum dalam nash, jelas dan tegas untuk kejahatan yg mana.
Kalau ta'zir merupakan ijtihad hakim, jika masalah yg dihadapinya tidak bisa dikenai hudud, tetapi untuk dilepas begitu saja juga sangat mengusik rasa keadilan.

Dedi Iskamto taba said...

saya sih belum baca artikelnya saya pikir yg dimaksud dengan 4 saksi mungkin termasuk saksi ahli ya.. artinya dokter, psikiater dapat juga jadi saksi.. jaranglah satu kasus cuma satu saksi.. di indonesia saksi ahli aja bisa 5 lebih.. artinya yg dimaksud 4 saksi tujuannya untuk menegakan keadilan buat semua kaleeeeeeeeeee